Esposin, JAKARTA-Perusahaan platform komunikasi video, Zoom, sudah mewajibkan karyawan mereka kembali ke kantor (ngantor), tidak daring lagi. Kewajiban ngantor dua pekan sekali ini berlaku bagi karyawan yang jarak rumahnya di dalam radius 50 mil (80 kilometer) dari kantor.
"Kami percaya bahwa pendekatan hybrid terstruktur, yang berarti karyawan yang tinggal di dekat kantor harus berada di lokasi dua hari sepekan untuk berinteraksi dengan tim mereka, paling efektif untuk Zoom," kata Kepala Humas Global Zoom Colleen Rodriguez, disiarkan The Verge, Selasa (8/8/3023).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Zoom, perusahaan asal California, Amerika Serikat yang jadi andalan saat pandemi Covid-19 itu akan menerapkan sistem
kerja hybrid mulai Agustus dan September mendatang.
"Sebagai perusahaan, kami berada dalam posisi yang lebih baik untuk menggunakan teknologi kami, untuk berinovasi dan mendukung konsumen global kami," kata Zoom.
Keputusan Zoom mengajak pegawainya untuk kembali bekerja di kantor, mengikuti jejak sejumlah perusahaan teknologi yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
Google meminta karyawan dari berbagai kantornya di AS untuk kembali bekerja di kantor sebanyak tiga kali dalam seminggu sejak April 2022.
Sementara itu, Apple juga mewajibkan peraturan serupa sejak September tahun lalu. Sedangkan Elon Musk mengakhiri masa kerja jarak jauh di perusahaan X, yang saat itu masih bernama Twitter, tak lama setelah dia mengambil alih perusahaan tersebut pada akhir tahun lalu.