Esposin, JAKARTA - Meski SMS sudah jarang digunakan, namun kasus penipuan melalui perpesanan tersebut masih terjadi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan kasus penipuan melalui SMS bahkan semakin merajalela. Mulai dari meminta pulsa, penipuan via dokumen APK, hingga judi online.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Wayan Toni Supriyanto mengatakan pemerintah terus berupaya untuk meminimalisasi kasus penipuan daring dengan pemblokiran nomor seluler. Adapun pemblokiran tersebut, kata Wayan, diketahui berdasarkan aduan yang dilayangkan masyarakat.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Jadi prinsipnya kami menunggu aduan dari masyarakat, itulah yang ingin kami sampaikan hari ini, sehingga kami baru bisa memblokir nomor-nomor yang digunakan,” ujar Wayan di Kantor Kemenkominfo, Rabu (15/11/2023).
Berdasarkan data Kemenkominfo, sudah ada sekitar 958 aduan penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan daring.
Sementara itu, sejak dimulai pemblokiran pada awal September 2023, sudah ada sekitar 3.042 nomor yang diblokir karena kasus penipuan.
Oleh karena itu, saat ini Kemenkominfo membuka kanal website aduannomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.
Adapun kata Wayan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan. Selanjutnya, laporan tersebut akan diverifikasi oleh petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.
Lebih lanjut, Wayan mengatakan operator juga akan memblokir nomor yang tidak melakukan isi ulang pulsa selama periode tertentu. “Ini bisnis benar-benar. Kalau misalnya bapak ibu beli kartu kemudian tidak memperpanjang itu nanti mereka memblokir,” ujar Wayan.
Wayan mengatakan pemblokiran akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemblokiran layanan voice, layanan telepon, baru nomor akan ditutup.
Namun, Wayan mengaku pemblokiran nomor telepon ini hanya dapat dilakukan untuk nomor lokal, karena Kemenkominfo tidak memiliki kewenangan untuk memblokir nomor asing. Oleh karena itu, Wayan mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital agar tidak mudah untuk terjerat penipuan via SMS.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Penipuan via SMS Meningkat, Kemenkominfo Buat Layanan Aduan"