Esposin, KAIRO – Pernyataan kontroversial diungkapkan ulama terkenal asal Mesir, Khaled Al Gendy. Ulama yang juga anggota Dewan Keagamaan di Mesir itu menyatakan mengonsumsi bir tetapi tak mabuk tidak haram.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Khaled Al Gendy menitik beratkan pernyataannya pada minum bir dan mabuk. Menurutnya itu dua hal berbeda.
“Saya umpamakan ada dua jenis bir yang sama. Saat seseorang meninumnya tanpa menyebabkannya mabuk, bir itu tidak haram. Di sisi lain, ada seseorang lain meminum bir tersebut dan mabuk, maka bir itu haram [untuk orang tersebut],” ungkap Khaled, seperti dikutip egyptianstreets.com, Senin (13/2/2017).
Untuk mabuk, Khaled menegaskan hal itu haram. Pada sebuah acara bincang-bincang Khaled mantap menyatakan mabuk adalah haram, berdosa, dan dilarang dalam Islam. Ia juga menambahkan orang-orang yang mabuk bisa dihukum sesuai hukum Islam.
“Orang mabuk adalah orang yang tak bisa menunjukkan dasar sebuah lembah saat dia berada di atas lembah,” ungkap Khaled mengumpamakan.