tekno
Langganan

TikTok Ikuti Aturan Pemerintah, Jika Ngeyel akan Diberi Sanksi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Teknologi  -  Selasa, 3 Oktober 2023 - 14:39 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi social commerce. (Freepik)

Esposin, JAKARTA – TikTok Shop disebut mengikuti aturan pemerintah mengenai larangan social commerce. Jika tidak, pemerintah akan memberikan sanksi.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Selasa (3/10/2023). Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

Advertisement

"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Mendag usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Selasa.

Meski sudah menerima keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja. Menanggapi hal tersebut, Mendag menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu.

Advertisement

Meski sudah menerima keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja. Menanggapi hal tersebut, Mendag menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu.

Saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan, namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi. "Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," kata Mendag.

Zulkifli Hasan menegaskan TikTok harus memilih ingin menjadi media sosial saja atau e commerce. "Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," katanya.

Advertisement

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan e-commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan CrossBorder "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Advertisement

Lebih lanjut, larangan loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

Advertisement
Akhmad Ludiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif