tekno
Langganan

Larangan Social Commerce Disebut Untungkan Tokopedia cs - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Crysania Suhartanto  - Espos.id Teknologi  -  Jumat, 29 September 2023 - 17:06 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi social commerce. (Freepik)

Esposin, JAKARTA – Pelarangan social commerce oleh pemerintah dinilai justru akan menguntungkan e-commerce tertentu seperti Tokopedia, bukan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 yang melarang adanya transaksi di platform social commerce memberi keuntungan bagi Tokopedia dan e-commerce lain.

Advertisement

Sementara itu UMKM cenderung dirugikan. Ketua Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) M. Tesar Sandikapura menilai Permendag tersebut tidak betul-betul menyelamatkan UMKM, melainkan untuk mengamankan e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lain-lain.

“Saya sudah mencium itu, yang diuntungkan bukan UMKM tetapi marketplace,” ujar Tesar kepada Bisnis, Kamis (28/9/2023).

Advertisement

“Saya sudah mencium itu, yang diuntungkan bukan UMKM tetapi marketplace,” ujar Tesar kepada Bisnis, Kamis (28/9/2023).

Menurut Tesar, e-commerce eksisting paling banyak terdampak dengan kehadiran social commerce, terlebih dengan rencana TikTok untuk investasi sebesar Rp148 triliun guna memperluas pangsa pasar mereka di Tanah Air. Dia juga menyoroti UMKM di Tanah Abang. Menurut Tesar, jika yang dipermasalahkan adalah Tanah Abang, kurang relevan karena mereka adalah platform penjualan offline dan memiliki peran yang berbeda dengan online.

Hilangnya social commerce seperti TikTok, tidak akan serta merta membuat mereka bangkit, karena produk mereka akan digerus oleh pemain e-commerce tersisa.

Advertisement

Selain itu, Tesar mengatakan UMKM juga rata-rata berjualan secara online di berbagai platform sekaligus, tidak hanya di pelatar TikTok.

Menurut Tesar, sebenarnya banyak UMKM yang juga terbantu dengan kehadiran TikTok Shop, dikarenakan algoritma yang dimilikinya. Hal ini pun membuat barang yang dijual di TikTok Shop akan lebih mudah menyasar para konsumen yang membutuhkan atau meminati barang tersebut.

Tesar mengatakan, saat ini yang justru paling dirugikan adalah para konten kreator dan sejumlah masyarakat yang membuat usaha layanan TikTok Live. “Bahkan ada jasa konsultan, studionya semua, sudah habis itu semua. Itu peluang pekerjaan baru sebenarnya. Jadi saya bilang, pemerintah kurang jeli,” ujar Tesar.

Advertisement

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Bisnis (27/9/2023), pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menandatangani Permendag Nomor 31/2023. Peraturan ini mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Adapun salah satu regulasinya adalah pendefinisian model bisnis social commerce, yang mana social commerce merupakan penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu yang memungkinakn pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan model social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi. Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya.

 

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Larangan Social Commerce Disebut Untungkan Tokopedia Cs, Bukan UMKM"

 
Advertisement
Akhmad Ludiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif