Esposin, SOLO – Di musim kemarau ini banyak peristiwa kebakaran yang melanda gunung, lahan, hingga bangunan rumah. Berikut ini beberapa informasi seputar asuransi kebakaran rumah.
Kebakaran rumah bisa bersumber dari apa saja, misalnya dari korsleting listrik, aktivitas memasak, api yang mengenai barang yang mudah terbakar dan banyak lagi. Selain menghindari penyebab kebakaran, melindungi aset berharga dengan asuransi sangat disarankan. Hal ini tidak hanya melindungi rumah namun juga finansial kamu.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Apa itu Asuransi Kebakaran?
Dikutip dari Gardaoto, asuransi kebakaran adalah salah satu produk asuransi yang memberikan perlindungan dan kompensasi jika terjadi kerusakan pada properti akibat kebakaran. Properti yang umumnya diasuransikan adalah rumah, apartemen, toko, gudang, pabrik, perkantoran, atau lainnya, tergantung dari kebutuhan dan jenis asuransi yang dipilih.Perlindungan dalam asuransi kebakaran mencakup kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran, asap, ledakan, atau lampu petir. Beberapa perusahaan asuransi juga dapat memberikan perlindungan tambahan, seperti kebakaran akibat pemogokan atau unjuk rasa, kerusuhan, tabrakan kendaraan, bencana alam seperti banjir atau gempa bumi.
Manfaat asuransi kebakaran meliputi pembayaran ganti rugi, Jika terjadi kebakaran pada properti yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi sesuai dengan nilai pertanggungan. Selain itu juga perlindungan terhadap kerugian yang dialami penghuni properti akibat kebakaran seperti barang-barang pribadi atau perabotan.
Perlindungan terhadap kerugian yang dialami tetangga properti yang terbakar, yang menuntut ganti rugi atas kerusakan yang dialaminya. Tidak hanya itu, premi asuransi kebakaran relatif terjangkau dan dapat dipilih secara fleksibel sesuai dengan nilai pertanggungan yang diinginkan.
Perusahaan asuransi juga akan membayarkan ganti rugi sesuai dengan nilai polis, sehingga pemilik asuransi tidak perlu memikirkan atau mengeluarkan dana secara besar-besaran jika terjadi kebakaran.
Jadi, memiliki asuransi kebakaran adalah solusi perlindungan terbaik untuk melindungi properti berharga kamu. Tapi, sebelum membeli asuransi kebakaran, pastikan kamu memahami semua kondisi, ketentuan dan manfaat yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Selalu pastikan memilih perusahaan asuransi yang terpercaya dan dapat memberikan layanan klaim yang cepat dan sigap.
Jenis-Jenis Polis Asuransi Kebakaran
Setelah mengenal asuransi kebakaran, kamu juga wajib tahu jenis-jenis polis asuransi kebakaran sehingga kamu dapat memilih jenis polis asuransi kebakaran mana yang cocok untuk kamu. Berikut adalah beberapa jenis polis asuransi kebakaran yang umum:
-
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Jenis polis kebakaran ini dibagi menjadi dua kategori menurut objek pertanggungan yakni:
- Polis Kebakaran Industri
- Polis Kebakaran Non Industri
-
Polis Perhitungan Kembali (Adjustable Policy)
Polis Perhitungan Kembali hanya bisa dikeluarkan atau menjadi dasar hukum asuransi kebakaran berupa perkebunan, pabrik gula, gudang umum dan gudang pribadi, tok, kios, pasar, dan tangki untuk penyimpanan.
-
Polis Mengambang (Floating Policy)
-
Polis Penilaian
-
Polis Tanpa Nilai
-
Polis Pemulihan Nilai (Reinstatement Policy)
Faktor Penentu Premi Asuransi Kebakaran
Premi asuransi kebakaran adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh pemilik properti kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko kebakaran. Faktor-faktor penentu premi asuransi kebakaran dapat bervariasi, tergantung pada perusahaan asuransi dan kondisi properti yang diasuransikan. Berikut ini adalah beberapa faktor umum yang dapat mempengaruhi premi asuransi kebakaran:
-
Penggunaan bangunan (okupasi)
-
Jarak Pemisah dengan Objek Lain
-
Kelas Konstruksi Bangunan
4.Nilai bangunan
Nilai bangunan akan menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan premi asuransi kebakaran. Semakin tinggi nilai properti, semakin tinggi pula premi yang harus dibayarkan.
5.Luas bangunan
Dan yang menjadi faktor penentu premi asuransi kebakaran adalah luas bangunan. Misalnya saja, apabila biaya membangun ulang sebuah bangunan pasca kebakaran adalah Rp. 5.000.000 maka nilai bangunanan dengan luas 250 m2 yaitu sebesar Rp. 1,25 miliar.
6. Lingkungan sekitar bangunan
Lingkungan sekitar bangunan juga dapat mempengaruhi premi asuransi kebakaran. Jika properti berada di daerah dengan risiko kebakaran tinggi, seperti dekat hutan atau area industri, premi akan cenderung lebih tinggi.
7. Perluasan manfaat yang dipilih
Faktor penentu premi asuransi kebakaran yang terakhir adalah perluasan manfaat yang dipilih. Dengan perluasan manfaat ini tentu saja kamu harus membayar biaya tambahan dan tentu saja itu akan mempengaruhi besaran premi asuransi kebakaran kamu.Perluasan manfaat bisa berupa kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme dan sabotase, badai, topan, dan banjir, gempa bumi atau letusan gunung berapi.
Syarat Klaim Asuransi Kebakaran
Untuk klaim asuransi kebakaran, terdapat beberapa syarat yang umumnya harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat yang biasanya diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi kebakaran:
- Formulir laporan kerugian
- Surat tuntutan ganti rugi
- Surat keterangan dengan menyatakan kejadian dari instansi setempat
- Quotation dari kontraktor, supplier atau repairer untuk biaya perbaikan
- Surat keterangan atau bukti risiko/kejadian lainnya
Cara Klaim Asuransi Kebakaran
Klaim asuransi kebakaran adalah proses yang harus dilakukan jika kamu mengalami kebakaran dan ingin mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu kamu ikuti untuk mengajukan klaim asuransi kebakaran:
-
Laporkan kejadian kebakaran kepada pihak berwenang
-
Hubungi perusahaan asuransi
-
Isi formulir klaim
-
Bukti Kepemilikan
-
Sertakan bukti kerugian
-
Investigasi Klaim
-
Tunggu proses klaim
Demikian beberapa informasi seputar asuransi kebakaran rumah.